Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbakar di Pos Ronda Demak

Ahmad Antoni
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya terbakar di Pos Ronda. (foto: istimewa)

Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada otak. Dalam hasil otopsi disebutkan, sebab kematian adalah luka tusuk pada kepala bagian kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak.

"Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku," ungkapnya. 

Polisi juga belum dapat memastikan apakah korban sudah meninggal atau masih dalam kondisi hidup ketika tubuhnya dibakar.

"Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan," kata Samel.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad tanpa identitas di sebuah pos ronda sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian melakukan pemeriksaan awal dan membawa jenazah ke RSUD Sultan Fatah untuk dilakukan otopsi.

Polisi selanjutnya menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial. Informasi tersebut diketahui anak korban yang kemudian menghubungi kepolisian.

Setelah identitas korban dipastikan sebagai SL, penyidik mendalami orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan informasi mengenai hubungan korban dengan BI.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti, polisi menetapkan BI sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Samel mengatakan, BI juga merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network