JAKARTA, iNewsSemarang.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan dan uang tunai saat menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Penindakan ini merupakan rangkaian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tidak hanya menyasar rumah dinas bupati, tetapi juga merambah ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kediaman para tersangka. Dalam penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga perhiasan dan uang tunai dari lokasi. Meski demikian, KPK belum membeberkan rincian nominal uang maupun taksiran nilai perhiasan yang disita karena seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Penindakan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (15/10/2026). Dari operasi tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. KPK menduga Hamenang menerima setoran fee dari sejumlah kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Klaten dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memenuhi kebutuhan operasional. Salah satu aliran dana yang teridentifikasi mencakup penerimaan sebesar Rp1,90 miliar dari MAW melalui perantara berinisial RZI.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
