"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Pihaknya meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Ia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegasnya.
Dia menjelaskan, keberadaan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas administrasi bagi konsumen di dalam negeri. Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebelumnya, maka mekanisme SPP-TDLN tidak akan memungut kembali transaksi tersebut.
"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ujar Inge.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
