Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Puteranegara Batubara
Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Selasa (3/11/2026). (Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan)

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujarnya.

Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network