Wapres Gibran Masuk Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit Cs? Yusril: Wallahu a'lam Bisshawab

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan Wapres Gibran Rakabuming Raka masuk dalam target penyadapan ilegal.(Foto: Arif Julianto)

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Komjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network