Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan di Kendal, Motifnya Sakit Hati dan Dendam

Ahmad Antoni
Lima tersangka pembunuhan Donna dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026). (foto: istimewa)

Tersangka perempuan, SN, berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela, lalu meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.

Setelah penemuan jenazah pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang berpencar ke berbagai daerah. Pelarian komplotan ini berhasil dihentikan. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, diringkus di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. 

Sehari berselang, SP alias C ditangkap di wilayah Pekalongan. Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk pada 3 November 2026. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang diproses dalam berkas perkara terpisah.

"Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban,”kata AKBP Ratna saat konferensi pers, Rabu (4/11).

“Kelima tersangka ini secara sah dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," sebutnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network