KARANGANYAR, iNewSemarang.id - Amarah Eko Wahyono (37) warga Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang sudah tak terbendung lagi karena dituduh mencuri Handphone (Hp) dilampiaskan dengan menutup pintu rumah tetangganya menggunakan seng. Akibatnya, Dewi Purwanti (37) selaku pemilik rumah tak bisa leluasa untuk keluar masuk ke rumahnya sendiri.
Dengan penyegelan yang dilakukan Eko ini, Dewi sekeluarga juga tidak bisa menggunakan kendaraan untuk beraktivitas. Untuk keluar masuk ke rumahnya, seluruh penghuni rumah terpaksa harus merambat melalui celah yang cukup sempit dari pinggir seng yang menutupi jalan masuk kerumah tersebut.
Aksi Eko Wahyono (37) mensegel pintu rumah dari Dewi dikarenakan dirinya tidak terima dituduh telah mencuri handphone tanpa ada bukti sama sekali.
Dia mengatakan tuduhan bila dirinya dan keluarganya dituduh mencuri handphone bukan dari bukti yang dimiliki. Namun tuduhan itu diberikan setelah menerima saran dari seorang dukun kepada Dewi.
"Ceritanya, anaknya dia yang masih kecil itu main sambil bawa handphone. Waktu pulang, handphone sudah tidak ada pada anaknya. Kemudian, ibunya si anak ini pergi ke dukun untuk mencari tahu siapa yang mengambil handphone anaknya. Dan si dukun itu bilang, kalau handphone anaknya itu diambil saya," kata Eko, Minggu (29/5/2022).
Kekesalan Eko semakin menjadi-jadi, tuduhan bila dirinya telah mengambil handphone milik anak dari Dewi itu pun di sebar luaskan di grup WhatsApp ibu-ibu RT di mana dirinya tinggal. Jelas ibunya Eko menjadi malu dengan tuduhan tanpa bukti.
Belum lagi, lewat status WhatsApp, Dewi memamerkan uang. Dan mengatakan jangan hanya handphone yang diambil, tapi uang miliknya sekalian saja yang diambil.
Karena itu, dirinya terpaksa menyegel akses keluar rumah dari Dewi. Pasalnya, tepat di depan pintu masuk rumah dewi, tempat di mana keluar masuk keluarga Dewi itu melalui tanah milik keluarganya.
Editor : Agus Riyadi