Lita berharap besarnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nantinya akan menghasilkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah :
- Berpendidikan paling rendah S1 (Stara Satu).
- Berdomisili di Jawa Tengah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara.
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti seleksi.
Untuk mengunduh berkas informasi pendaftaran bisa mengunjungi website jateng.bawaslu.go.id
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait