KENDAL, iNewsSemarang.id - Sebanyak 236 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendal menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pemberian remisi dilakukan usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Alon-alon Kendal, Rabu (17/8/2022).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai menjadi inspektur upacara berkesempatan untuk secara simbolis memberikan remisi ke para narapidana.
"Saya berharap kepada narapidana yang menerima remisi untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga berurusan dengan hukum," kata Dico.
Kepala Lapas Klas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, remisi 17 Agustus tahun ini diberikan kepada 236 warga binaan, terdiri dari remisi 1 bulan hingga 5 bulan.
"Untuk remisi bebas di Lapas Klas IIA Kendal ini tidak ada warga binaan yang mendapatkannya," jelasnya.
Editor : Agus Riyadi