get app
inews
Aa Read Next : Keren, Kelurahan Pudakpayung Semarang Masuk Tiga Besar Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

192.000 Botol Sirop Obat Anak Pabrikan PT Ciubros Farma Dimusnahkan di Kota Semarang

Senin, 12 Desember 2022 | 19:45 WIB
header img
Pemusnahan 192.000 botol sirop obat anak pabrikan PT Ciubros Farma di Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyaksikan pemusnahan 192.000 botol sirop obat anak pabrikan PT Ciubros Farma di Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Sirop tersebut yang memiliki kandungan sebagai obat demam dan antibiotik.

Pemusnahan yang dilakukan di pabrikan kawasan industri Candi Semarang ini dilakukan dengan pembakaran pressure jet incinerator dan rotary klin incenerator dengan suhu 1.200 derajat celsius.

“Akan ada beberapa tahap (pemusnahan), ini 30 persennya (yang dimusnahkan),” kata Penny di Kota Semarang di depan awak media.

Sirop obat tersebut berdasarkan temuan BPOM mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi ambang batas aman. Kandungan di atas ambang batas aman itu bisa menyebabkan, salah satunya keracunan bagi tubuh ketika dikonsumsi. “Kandungan cemarannya jauh dari standar batas toleransi tubuh manusia,” ujarnya.

Botol-botol berisi sirop obat itu masih di dalam kardus karton satu per satu dimasukkan ke mesin untuk dimusnahkan. Salah satunya dimasukkan dalam tungku, kardus berikut isinya botol isi sirop obat dilemparkan ke dalamnya. Salah satu petugas di sana menyebut proses jadi abu itu nantinya bisa memakan waktu 6 jam.

Pemusnahan dari pabrikan PT Ciubros Farma itu jadi yang pertama dilakukan di antara beberapa industri farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut dan memproduksi produk jadi sirop obat yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pabrik PT. Ciubros Farma itu berlokasi di Jalan Raya Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

“Peredarannya ada di Pulau Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan. Sampai saat ini masih proses penarikan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Penny didampingi perwakilan dari PT Ciubros dan PT Wastec.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk selektif ketika memilih ataupun membeli obat. Jangan hanya dilihat berdasarkan harganya yang murah, tetapi dibeli di retail yang valid.

“Jangan membeli online, (kalau obat) dilarang membeli online apalagi yang resep, bebas terbatas. Yang bisa menjaga diri kita hanya kita sendiri,” sambung Penny.

Direktur Operasional PT Wastec International Azizul Alfarabi menyebut pemusnahan tersebut sudah sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup, terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Dibakar (suhu) 1200 derajat celsius, asap dan uap dibakar lagi dengan suhu 1200 derajat. Sisanya ada residu 1 persen menggunakan landfill (sanitary landfill, proses pengurugan sampah ke lingkungan) jadi sudah batas aman,” kata Azizul di lokasi pemusnahan.

Pada kesempatan itu, Penny juga menyebutkan unsur pimpinan dari PT. Ciubros Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini sedang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke kejaksaan. Ada satu tersangka,” kata Penny tanpa merinci lebih detail siapa tersangka yang dimaksud.

Pelanggaran pidana seperti itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain obat-obatan pabrikannya yang melebihi ambang batas aman itu telah ditarik dari peredaran, termasuk sediaannya, untuk nantinya semuanya dimusnahkan. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari PT tersebut juga ditarik.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut