JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan menilai sidang kode etik yang dijalaninya itu tidak profesional. Sebab, sidang kode etik terkait tidak profesionalnya melaksanakan tugas penyelidikan kasus tembak-menembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo itu tidak menghadirkan dan memeriksa semua saksi melainkan hanya beberapa orang saja yang hadir.
Awalnya, Hendra ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jabatan dia sebelumnya. Hendra mengatakan, jabatannya di institusi Polri itu sebagai Karo Paminal di Propam Polri dan saat ini dia sebagai Pati Yanma. Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai suatu demosi karena terkait permasalahan kode etik, yang mana dia saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).
"Di sidang kode etik Polri, tuntutannya (dan putusannya) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi upaya banding ya pak," jawab Hendra.
Hendra menerangkan, dalam kode etik, dia diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro. Dia dinilai kurang profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan peristiwa tembak-menembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?" tanya Jaksa.
"Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu dari Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra.
Dia menambahkan, dia menilai sidang kode etik yang dilakukan terhadapnya juga dinilai tak profesional lantaran dari semua saksi yang diperiksa, hanya beberapa orang saja yang hadir.
Editor : Maulana Salman