JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan ada praktik mafia kasus mulai dari lembaga penegak hukum hingga di lembaga peradilan, khususnya di Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Alex menyebut pihaknya telah lama mengantongi informasi adanya mafia kasus ditubuh lembaga tersebut.
"Ya, informasi terkait mafia hukum itu memang ada. Sebetulnya, tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari proses penyidikan pun kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Informasi dugaan adanya mafia kasus di jajaran penegak hukum hingga lembaga peradilan, kata Alex, bersumber dari masyarakat. Salah satu informasi dari masyarakat yang berhasil diungkap dan ditindaklanjuti KPK yakni terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat, kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan," bener Alex.
"Tapi prinsipnya sebetulnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya kan terkait aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih aph itu tidak hanya aparat pengadilan," imbuh Alex.
Sekadar informasi, KPK berhasil membongkar adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Dugaan suap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir September 2022, lalu.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengembangkan kasus dan telah menjerat lima hakim di MA sebagai tersangka. Di mana, dua dari lima hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan Hakim Agung. Keduanya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara tiga Hakim lainnya merupakan Hakim Yustisial. Mereka yakni, Elly Tri Pangestu; Prasetio Nugroho; dan Edy Wibowo. Dua Hakim Agung dan tiga Hakim Yustisial tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara di MA.
Adapun, Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho, diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan Edy Wibowo, diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Editor : Maulana Salman