get app
inews
Aa Read Next : 4 Masjid Legendaris di Solo, Nomor 3 Pernah Dipakai Sembahyang Umat Hindu

Sugi Nur dan Bambang Tri Jalani Sidang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
header img
Terdakwa Sugi Nur Rahardja (mengenakan peci) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (27/12/2022). Foto : R August/MNP

SOLO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Kedua terdakwa masing-masing Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri Mulyono, dihadirkan bersamaan pada Selasa (27/12/2022) .

Keduanya terseret kasus hukum setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar tiga bulan lalu. Tayangan itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan pelaku ditangkap dan diproses hukum.

“Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (27/12/2022).

Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Sugi Nur agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penutut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Ada pun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksiaan pertama disampaikan saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut