get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Hadiri Muktamar, PKB Kota Semarang Bawa SK Pengurus ke Pengadilan

Sugi Nur dan Bambang Tri Jalani Sidang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
header img
Terdakwa Sugi Nur Rahardja (mengenakan peci) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (27/12/2022). Foto : R August/MNP

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan, keberatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah hal yang wajar dalam persidangan.

"Wajar saja kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," katanya.

Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah 7 saksi ahli. Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut