get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Hadiri Muktamar, PKB Kota Semarang Bawa SK Pengurus ke Pengadilan

Sugi Nur dan Bambang Tri Jalani Sidang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
header img
Terdakwa Sugi Nur Rahardja (mengenakan peci) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (27/12/2022). Foto : R August/MNP

SOLO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Kedua terdakwa masing-masing Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri Mulyono, dihadirkan bersamaan pada Selasa (27/12/2022) .

Keduanya terseret kasus hukum setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar tiga bulan lalu. Tayangan itu kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan pelaku ditangkap dan diproses hukum.

“Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (27/12/2022).

Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Sugi Nur agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penutut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Ada pun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksiaan pertama disampaikan saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan, keberatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah hal yang wajar dalam persidangan.

"Wajar saja kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," katanya.

Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah 7 saksi ahli. Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut