PONOROGO, iNewsSemarang.id – Akibat pengaruh pergaulan dan media sosial, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil diluar nikah dan ajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri berawal dari pengaruh media sosial yang mulanya hanya tertarik kemudian mencoba untuk mempraktekannya.
"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," ucap Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, Kamis (12/1/2023).
Supriyadi terkejut atas temuan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pembinaan terkait reproduksi dan pernikahan kepada anak-anak. Program tersebut tentunya akan melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan unsur terkait lainnya.
"Cukup mengejutkan bagi kami di antaranya yang mengajukan dispensasi sudah hamil. Kami sudah dapat data resmi dari pengadilan agama. Ini jadi atensi kita," tuturnya.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan bahwa siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai angka ratusan. Terhitung pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon mengajukan dispensasi, 2022 sebanyak 191 pemohon, bahkan pada pekan pertama 2023 pihaknya telah menerima tujuh permohonan dispensasi.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," ujar Faried. (Mg/Fitri Arifah)
Editor : Agus Riyadi