JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (18/01/2023). Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy berharap, jaksa menempuh sikap progresif, dengan memberikan tuntutan bebas dari dakwaan pada kliennya.
"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, dugaa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi Polri kewalahan serta mengalami krisis kepercayaan. Bahkan, Presiden harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan.
"Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," tuturnya.
Dia menerangkan, tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan, yang mana ada kesadaran baru bahwa tidak boleh lagi oknum aparat yang memiliki kekuasaan sangat digdaya, lalu dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah.
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit, sangat kooperatif. Juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang," katanya.
Dia menambahkan, dalam persidangan, para ahli mendukung Bharada E untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat. Maka itu, tanpa bermaksud mendahului, pihaknya mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia.
Editor : Maulana Salman