get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Meringankannya

Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:58 WIB
header img
Baiquni Wibowo/Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlacnar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Adapun hal memberatkan Baiquni Wibowo dalam tuntutannya itu, kata Jaksa, perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistek elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undnagan padahal terdakwa sebagai seorang Perwira Menengah Polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," tuturnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut