Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024
Advertisement . Scroll to see content

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Meringankannya

Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:58 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Meringankannya
Baiquni Wibowo/Foto: MPI

Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Baiwuni dalam perkara tersebut terkait ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut