get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Kucurkan Bonus Rp98,9 Miliar untuk Atlet Peraih Medali di Peparnas 2024

Antisipasi Penularan PMK, 2,4 Juta Ternak di Jateng Bakal Divaksin

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:55 WIB
header img
Petugas saat melakukan pemeriksaan hewan ternak. PemprovJawa Tengah Jateng menargetkan program vaksin terhadap 2,4 juta ekor sapi tahun ini. ( Foto: iNewsJateng)

Semarang, iNewsSemarang.id- Sebagai bentuk komitmen memutus rantai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menargetkan program vaksin terhadap 2,4 juta ekor sapi tahun ini.

“Kami berharap dengan dilakukan vaksinasi ini dapat mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak berkuku belah, sehingga harapannya kedepan Provinsi Jateng secepatnya dapat terbebas dari penyakit tersebut,” tutur Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko, Minggu (29/1/2023).

Dwi menyebut, Jawa Tengah menduduki posisi kedua sebagai pusat produsen sapi terbesar setelah Jawa Timur. Vaksinasi penting dilakukan, sebab PMK berdampak juga pada perekonomian daerah, pendapatan peternak, hingga kebutuhan pangan hewani masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, total populasi hewan rentan tertular PMK di Jateng mencapai angka 8.286.530 ekor. Angka tersebut terdiri dari sapi potong 1,87 juta ekor, sapi perah sekitar 142.510 ekor, kerbau sebanyak 58.190 ekor, 3,79 juta ekor, domba sebanyak 2,33 juta ekor dan babi 88.290 ekor.

“Ternak tersebut dipelihara 2,17 juta penduduk Jateng dan jika kita kalkulasikan, nilai asset ternak di Jateng ini Rp 43,75 triliun, sehingga penanganan PMK dan penyakit hewan lainnya mendapatkan etensi khusus dari Pemerintah Provinsi Jateng,” jelasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut