get app
inews
Aa Read Next : Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik Kasus Brigadir J

Senin, 30 Januari 2023 | 09:10 WIB
header img
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E) hari ini, Senin (30/1/2023).

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari terdakwa.

"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023, agenda untuk tanggapan JPU," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Eks anak buah Ferdy Sambo ini diyakini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut lebih ringan oleh jaksa yakni 8 tahun penjara.

Bharada E dan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada persidangan 25 Januari 2023 lalu.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut