get app
inews
Aa Text
Read Next : Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini

Bharada E Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Rabu, 15 Februari 2023 | 06:39 WIB
header img
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan terhadap Bharada E. Hal yang memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam membongkar kasus ini, serta belum pernah dihukum. 

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," kata JPU.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut