get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Brigadir J

Senin, 27 Februari 2023 | 10:36 WIB
header img
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis hari ini di PN Jaksel. (foto: MPI)

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut