JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait dana janggal Kemenkeu Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). Dalam situasi rapat tersebut, Mahfud MD sempat bersitegang hingga menyebut DPR sebagai markus atau makelar kasus.
Mulanya, Mahfud kesal karena terus diinterupsi saat memberi penjelasan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, sebutan Markus yang dilontarkan itu diklarifikasi oleh Mahfud kalau yang dimaksud yakni DPR periode 2004-2009.
"Saya bicara Markus. Saya bicara Markus, ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa "ustaz di kampung maling"," kata Mahfud.
Mahfud menceritakan, pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III DPR dituding-tuding seperti ustaz di kampung maling guna menunjukkan betapa kotornya Kejaksaan kala itu. Kemudian para jaksa marah dan menyebut anggota dewan pun sering menitip perkara.
"Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa itu marah. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat"," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan itu terjadi pada DPR periode lalu. Namun belum selesai dia menyampaikan sudah dipotong. Dirinya tidak bodoh menyebut DPR periode sekarang sebagai markus.
"Bukan DPR sekarang, tapi DPR lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudah lah nanti juga ada para penegak hukum," ujarnya.
Mahfud pun kembali menegaskan pernyataan itu terjadi pada DPR periode lampau.
"Bahkan saya sebut Pak Benny mungkin dulu ada karena itu sidang gabungan Komisi II dan III. Lalu siapa yang ribut itu? Ahmad Laso, yang berdiri besar itu. Kurang ajar kamu, bisanya nitip perkara, di sini marah-marah. Lalu ada kepala kejaksaan tinggi, cabut sekarang juga," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, jejak digital peristiwa itu masih ada. Oleh karenanya, dia berhati-hati dalam memberikan ilustrasi. Dan dia tidak akan cabut pernyataannya soal DPR Markus ini.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. enggak akan saya cabut," katanya.
Editor : Maulana Salman