SRAGEN, iNewsSemarang.id - Pencatatan dan pendaftaran sebuah kekayaan intelektual bukan hanya berguna untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya intelektual, namun juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sragen, Sabtu (15/4/2023).
"Orang semakin kreatif berpikir, kreatif berinovasi dalam melakukan ciptaan-ciptaan, maju dalam kerangka berpikirnya, maka ia akan sejahtera. Terlebih lagi, bila kreativitas tersebut telah dicatatkan atau didaftarkan sebagai sebuah kekayaan intelektual,” kata Kakanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin.
Selain terlindungi, kata dia, nilai ekonomis dari kekayaan intelektual itu akan meningkat. Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki nilai tambah tersendiri bila sudah terdaftar.
Kakanwil mencontohkan, Korea Selatan dan Korea Utara secara umum memiliki kondisi yang sama. Secara fisik dan geografis relatif sama. Namun, Korea Selatan dinilai lebih maju, karena memiliki kreativitas inovasi sekaligus kekayaan intelektual yang lebih dibandingkan Korea Utara.
Oleh karena itu, Kakanwil mengajak seluruh peserta kegiatan untuk lebih kreatif dan mau mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendorong kita semua, seluruh masyarakat untuk berkreasi membangun kreativitas dan inovasi karena yakinlah bahwa itu akan menambah kesejahteraan. Namun, jangan lupa untuk mencatatkan atau mendaftarkan kreativitas dan inovasi atau apapun karya intelektual lainnya sebagai sebuah Kekayaan Intelektual," sambungnya.
Editor : Maulana Salman