Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara, Bayar Denda hingga Uang Pengganti
Kamis, 27 April 2023 | 19:23 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/27/982bd_sidang-tuntutan-mantan-rektor-unila-karomani.jpg)
"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.
Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.
Editor : Maulana Salman