get app
inews
Aa Read Next : Keluarga David Ozora Desak JPU Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa AG

Jaksa Tuntut Mantan Rektor Unila Karomani 12 Tahun Penjara, Bayar Denda hingga Uang Pengganti

Kamis, 27 April 2023 | 19:23 WIB
header img
Suasana sidang tuntutan mantan Rektor Unila Karomani kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani 12 tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. Berkas tuntutan tersebut dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

"Meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Widya Hari Sutanto, Kamis (27/4/2023). 

JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Ancaman pidana ini sesuai dengan Pasal 12 B besar ayat 1 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut