MUSI RAWAS, iNewsSemarang.id - Seorang guru honorer bernama Sularno di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel sedang menanti vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Guru olahraga berusia 34 tahun itu harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan salah satu wali murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan murid.
Kini, bapak dari dua anak itu hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Pasalnya, berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar dimaafkan dan bebas dari tuntutan penjara dan denda.
Selama menjadi guru, Sularno diketahui hanya bergaji Rp500 ribu setiap bulannya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman ke salah satu muridnya.
Laki-laki yang sudah mengajar sejak 2013 itu merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Selama bertugas ia mengajar kelas 1 hingga kelas 6. Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai berharap Sularno bisa segera dibebaskan. Sebab, tanpa Sularno, sekolah tersebut tak memiliki guru PJOK.
Editor : Maulana Salman