JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan selama 1,5 penjara. Tuntutan tersebut ditetapkan JPU dalam sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, (3/5/2023).
Proses sidang juga dibagikan Venna Melinda di akun Instagram pribadinya. Dia mengunggah video tentang wawancara Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) lewat akun Instagramnya. Dalam kesempatan setelah sidang, ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini terdakwa telah melakukan KDRT.
"Dalam surat tuntutan, pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah," ujar Yuni, dikutip pada Kamis (4//2023).
Maka JPU memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pria kelahiran 9 Februari 1977 itu.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa. Tuntutannya 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Yuni Priyono lantas menjabarkan hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan tersebut.
"Yang memberatkan diantaranya terdakwa sudah pernah dihukum, trus akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," kata Yuni.
"Kalau yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kemudian mengkuti persidangan dengan tertib," tambahnya.
Venna Melinda kemudian menambahkan video itu dengan keterangan singkat. Ia memohon doa untuk kelanjutan proses hukum perkara KDRT yang menimpanya.
"Mohon doanya selalu, terima kasih," tulis ibu tiga anak tersebut.
Editor : Maulana Salman