get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Covid-19, Dinkes Demak Imbau Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Terbaru! Ini 5 Aturan Prokes di Masa Transisi Endemi Covid-19

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:11 WIB
header img
Ilustrasi Covid-19. (Foto: ANTARA)

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sehubungan dengan ini, Prof. Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 mengatakan kalau SE terbaru, sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Prof Wiku dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut