JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aktor senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial GDS (62) di salah satu bar di kawasan bilangan Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pierre Gruno telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Juli 2023.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandy Idrus saat dikonfirmasi awak media.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Pierre terjerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,"papar Irwandhy.
Secara terpisah, pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard mengatakan kliennya mendapatkan lima pertanyaan seputar kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Tadi pemeriksaan juga soal kasus dugaan penganiayaan tetapi masih pemeriksaan. Baru 5 pertanyaan jadi masih agak lama, karena kenapa harus agak detail terangkan,"ungkap Richard Leonard.
Editor : Maulana Salman