get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Kasus Kematian Darso, Polda Jateng Periksa 6 Polisi Jogja Terduga Pelaku Penganiayaan

Keluarga Jemy Antok Losha Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Setimpal

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:19 WIB
header img
Keluarga korban dan Kuasa Hukum memperlihatkan foto Jemy Antok Losha yang penuh luka lebam usai mengalami penganiayaan. (iNews.id / Mualim)

Mewakili keluarganya, Heru berharap para pelaku yang terlibat dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Khusus untuk saudara S ini karena keterlibatannya itu dari awal sampai terakhir dia berani menuduh tanpa bukti, menculik bahkan dalam proses penganiayaan dia terlibat, kami ingin hukum yang seadil-adilnya kalau memang itu mencukupi pasalnya ya di PTDH karena tidak layak menjadi aparat penegak hukum," ucapnya.

Tetangga melihat korban dijemput 3 orang

Suparyono (50), seorang tetangga yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban sempat melihat korban dijemput oleh 3 orang menggunakan dua sepeda motor pada pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Waktu itu kan Selasa 30 Mei 2023, saya gak bekerja karena saya mriang berat. Saya bangun agak siang kira-kira jam 8 saya sarapan, setelah sarapan saya ke ruang tamu duduk sambil menyalakan rokok. Selang beberapa waktu kemudian ada dua motor naik lewat depan rumah ke rumahnya Antok. Selang beberapa menit, dua motor itu sudah turun lagi ke bawah sambil memboncengkan si Antok," ujarnya.

Pada sore harinya, Suparyono mengaku kaget saat melihat isi WhatsApp group RT yang mengabarkan bahwa Antok ketangkap warga karena dituduh mencuri di perumahan Rafada 2.

"Dalam hati saya kan, ketangkap gimana wong Antok aja dijemput kok ditangkap. Dan malamnya saya buka WhatsApp lagi karena di situ saya mriang saya banyak tidurnya. Saya setelah magrib tidur lagi, bangun-bangun saya buka WhatsApp melihat si Antok sudah meninggal," ungkap Suparyono

Di tempat yang sama, Achmad Misrin, SH, MH dari Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (JAKERHAM) yang juga sebagai Kuasa Hukum keluarga korban Jemy Antok Losha berharap agar penyidik bisa secepatnya menangkap para pelaku yang terlibat dan menerapkan pasal berlapis kepada otak pelakunya.

"Menurut saya ini bukan hanya penganiayaan, kalau saya melihat dari pihak kepolisian hanya menerapkan pasal tunggal 170, padahal di sini sudah ada perencanaan. Saya menyatakan ini penculikan karena tidak menyertakan surat tugas, menjemput orang, kemudian memborgol, kemudian dia melakukan penganiayaan, baru kemudian diserahkan ke kepolisian di Polsek jadi ini menurut saya sudah masuk ke perencanaan, ke 338 340 hingga korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut