JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani, yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat tingkat panitia kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (17/1/2022).
Rapat digelar secara marathon hingga Selasa (18/1/2022) dinihari. Hasilnya, menyepakati membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Editor : Sulhanudin Attar