get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Jateng Gelar Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham 2024

Kemenkumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substantif Fidusia

Selasa, 12 September 2023 | 10:34 WIB
header img
Kegiatan pemusnahan arsip fidusia di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang, Senin (11/9/2023). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memusnahkan arsip fisik substantif fidusia, Senin (11/9/2023) di kantor setempat, Kota Semarang.

Arsip yang dimusnahkan sebanyak 341.043 berkas, merupakan arsip sejak tahun 2001 – 2015. Arsip tersebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia yang telah lampau dari jadwal retensi arsipnya.  

Pemusnahan ini juga dilakukan untuk efisiensi pengelolaan, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan.  

 

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Hajrianor menyaksikan langsung pemusnahan itu, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan. Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Jateng dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Inspektorat Jenderal Biro Umum dan Biro Hukerma juga turut menyaksikan.

“Kegiatan pemusnahan arsip ini sudah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” kata Harjrianor, pada keterangan tertulisnya.  

Ratusan ribu berkas arsip yang dimusnahkan juga telah dialihmediakan melalui digitalisasi data arsip tersebut. Persetujuan pemusnahan dari Kepala ANRI melalui Sekretariat Jenderal itu pada tanggal 14 April 2023.  

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut