“Ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, di antaranya Pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, selanjutnya Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas dan juga yang harus kita garis bawahi adalah sistem pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak. Mereka dibina, dibimbing, dan dituntut untuk menjadi individu yang lebih baik serta lebih berguna dari sebelumnya,” jelas Supriyanto.
Ia juga berpesan bahwa dengan adanya program Back to Basics maka muncul harapan baru dalam sistem pemasyarakatan dan menjadi pemicu bagi petugas pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehingga pada akhirnya terwujud Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Hadir pada pembukaan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Semarang, pejabat administrasi dan peserta dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Jawa Tengah.
Editor : Maulana Salman