get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Nasib Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan?

Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:33 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi masuk ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022). Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id  - Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Tempat Jin Buang Anak naik ke tahap penyidikan. Perkara yang melibatkan mantan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kini ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah tahap penyidikan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (26/1/2022).

 

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat. "Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi:  "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut