JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022. Untuk di Jawa Tengah, hanya menerapkan level 1 dan 2.
Kebijakan itu tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berikut daftar wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa Tengah:
Level 1
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Demak
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Editor : Sulhanudin Attar