get app
inews
Aa Read Next : Ketika Kapolda Jateng Cecar Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali, Ini Pengakuannya

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Barbershop

Rabu, 03 Januari 2024 | 15:02 WIB
header img
Empat pelaku Pembunuhan di JAN37 Barbershop Demak dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak. (Ist)

Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (Miras) untuk diminum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop hingga dini hari.

"Pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12/2023) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Mengetahui kondisi korban sudah lemas, lanjut Aldino, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.

Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.

"Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," terangnya.

Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap tersangka untuk dibawa ke Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut