Untuk itu, pihaknya berharap agar para tim sukses, tim pemenangan, dan parpol hingga paslon untuk ikut menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat selama masa Pemilu.
"Jadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat, tetapi para kontestan pemilu,” tegas Kapolda.
“Jadi kontestasi politik nanti kan ada kampanye terbuka, pada saat dia melakukan STTP atau surat ijin dalam hal kampanye terbuka mereka akan kita lakukan perjanjian agar tidak melanggar hukum terkait dengan menganggu ketertiban umum, kemudian menggunakan knalpot brong dan sebagainya,” jelasnya.
Sebagai informasi, sejumlah masyarakat Boyolali mendatangi Mapolres Boyolali pada Senin (8/1). Mereka mendesak pihak aparat Kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pesta miras sebelum insiden penganiayaan relawan oleh oknum TNI di Boyolali.
Massa bahkan meminta Polisi untuk menangkap pihak yang menjadi otak penggunaan knalpot brong dalam kampanye.
Editor : Maulana Salman