"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Maulana Salman