get app
inews
Aa Read Next : Raih Kemenangan di Pileg dan Pilpres, Mifta Reza Berkomitmen Menangkan Gerindra di Pilkada 2024

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Caleg Gerindra di Kendal Dipolisikan

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:12 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok iNews.id)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kendal, dari Partai Gerindra dilaporkan ke Mapolres Kendal, atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Caleg tersebut diketahui berinisial SA.

Devi Nurhadiyati 36 tahun, warga Boja dalam keterangannya kepada wartawan iNewsSemarang.id membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan salah seorang Caleg DPRD Kendal dari Partai Gerindra ke Mapolres Kendal.

Laporan itu dilakukan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang saat ini duduk di bangku kelas X pada salah satu sekolah negeri di Kendal.

Dia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat anaknya berinisial SMW pada hari Senin 22 Januari 2024, kehilangan handphone sepulang dari sekolah.

"Anak saya itu kehilangan Hp terus bilang ke SA yang tak lain mantan suami saya, sekaligus ayah kandung anak saya," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

"Mendengar laporan anak saya kalau Hpnya hilang. Dia yang baru bangun tidur atau apa lantas marah. Kemarahan itu menjadi memuncak saat omongan dia selalu dijawab oleh anak saya," imbuhnya.

Devi menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan SA terhadap SMW terjadi pada malam harinya usai ayah dan anak tersebut cekcok. Penganiayaan dilakukan dengan memukul korban menggunakan batang sapu hingga menyebabkan lengan dan badan SMW memar dan lebam.

"Selain itu, korban juga dijotos (dipukul) dibagian kepala dengan tangan," terangnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut