PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, calon legislative (caleg) yang melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi. Vonis tersebut lebih berat dari sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.
Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).
Editor : Maulana Salman