Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Vonis Caleg di Purworejo Diperberat 6 Bulan Penjara
Kamis, 08 Februari 2024 | 05:30 WIB
Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu, mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Majelis Hakim.
Sebelumnya, video Abdullah viral di media sosial. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
Editor : Maulana Salman