SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Slamet, seorang pedagang kelontong dan bensin eceran warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (26/2/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Dr. Nur Kholis, SH, MH, dengan kehadiran pihak termohon, dalam hal ini adalah Polres Semarang, dan tim pengacara pemohon dari Kantor Hukum Khaerul Umam & Rekan.
Kuasa Hukum terdakwa, Khaerul Umam, SH, MH menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah secara prosedural, karena dua alat bukti belum terpenuhi.
Ia mengungkapkan, kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Semarang pada Selasa 16 Januari 2024 dengan tuduhan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang undang, atas perubahan pasal 55 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Slamet, yang berjualan bensin eceran untuk ekonomi keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, akan tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan, sehingga memicu kritik terhadap kriminalisasi terhadap pedagang kecil.
Editor : Maulana Salman