Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:46 WIB
  • author Eka Setiawan
Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka TPPU atas 3 kasus kredit fiktif. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas 3 kasus kredit fiktif. 

Dari tiga kasus itu total nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. “AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, untuk di kasus BJB Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp20 miliar, di kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira 9,75miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut