Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:46 WIB
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas 3 kasus kredit fiktif.
Dari tiga kasus itu total nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. “AH ada tiga perkara untuk TPPU. Ditetapkan sebagai tersangka 22 Februari 2024 untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, untuk di kasus BJB Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp20 miliar, di kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira 9,75miliar.
Editor : Ahmad Antoni