Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:46 WIB
  • author Eka Setiawan
Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono (AH), pengusaha asal Semarang sebagai tersangka TPPU atas 3 kasus kredit fiktif. (Eka Setiawan)

Sementara di satu bank lagi yakni di Bank Mandiri, ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi selain AH ada 5 tersangka lainnya. AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. Totalnya 6 tersangka.

“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi.

Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di Bank Mandiri itu mencapai Rp112,61miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut