Kejati Jateng Tetapkan Pengusaha Semarang Tersangka TPPU atas 3 Kasus Kredit Fiktif
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:46 WIB
Sementara di satu bank lagi yakni di Bank Mandiri, ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi selain AH ada 5 tersangka lainnya. AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. Totalnya 6 tersangka.
“Dari bank pelat merahnya tersangka BS pimpinan cabang, NE dan AR pegawai cabang dan ada satu lagi tersangka AS selaku debiturnya juga, direksi dari perusahaan yang mengajukan kredit,” kata Leo Jimmi.
Dia mengatakan kerugian dari kasus korupsi yang kemudian berlanjut ke kasus TPPU di Bank Mandiri itu mencapai Rp112,61miliar.
Editor : Ahmad Antoni