Tejo juga menambahkan bahwa tantangan pekerjaan pegawai pemasyarakatan hari ini semakin berat, karena dulu pegawai Pemasyarakatan hanya menangani WBP yang berkasus dalam bentuk kejahatan konvensional.
Seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, kekerasan, dan penipuan. Namun sekarang juga menangani kasus kejahatan siber, corporate crime (kejahatan korporasi), kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Untuk itu, Tejo Harwanto meminta agar dalam pelaksanaan tugas di UPT masing-masing tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya.
Ia pun mewanti-wanti agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming berupa hadiah atau pemberian sesuatu oleh oknum karna perbuatan tersebut melanggar hukum.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono juga memberi pesan kepada alumni Poltekip 54 untuk menjadi seorang problem solver, bukan justru menjadi trouble maker saat nanti mengemban tugas di UPT.
"ASN harus bisa jadi solusi, jangan malah membuat onar," tegas Kadiyono.
"Memberi solusi dan memecahkam masalah harus menjadi yang utama dalam sebuah instansi," tambahnya.
Editor : Ahmad Antoni