Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.
Di saat yang sama, Polres Jepara juga memaparkan pengungkapan kasus serupa kali ini dilakukan oleh kerabat dekat (kakek) kepada cucunya DA yang berusia 13 tahun.
Kali ini, para tersangka M (70) dan W (69) merayu korban DA dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda.
Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.
“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian didepan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya, setelah korban membuka bajunya selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Jepara.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat (kakek), korban lantas meminta uang saku kepada tersangka. Tak disangka, tersangka W mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya.
“Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wahyu.
Editor : Ahmad Antoni