JEPARA, iNewsSemarang.id - Polres Jepara mengungkap dua kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Dalam dua kasus pencabulan tersebut terdapat tiga tersangka yang berstatus sebagai pacar hingga kerabat terdekat (kakek).
Kasus pertama, seorang pemuda berinisial KP (23) tega mencabuli pacarnya sendiri yang merupakan gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa itu.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara,
"Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean. Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP, hingga video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Aksi ini sudah terjadi sebanyak enam kali," ujar Kapolres Jepara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).
Karena pelaku terus mengancam korban sehingga membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya, setelah korban melahirkan seorang anak laki-laki dibelakang rumahnya.
"Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap," kata AKBP Wahyu.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.
Di saat yang sama, Polres Jepara juga memaparkan pengungkapan kasus serupa kali ini dilakukan oleh kerabat dekat (kakek) kepada cucunya DA yang berusia 13 tahun.
Kali ini, para tersangka M (70) dan W (69) merayu korban DA dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, selang waktu yang berbeda.
Kejadian pertama pada 21 Juni 2023. Saat itu tersangka M yang juga rekan dari tersangka W berpura-pura untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit lumpuh.
“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian didepan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya, setelah korban membuka bajunya selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Jepara.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat (kakek), korban lantas meminta uang saku kepada tersangka. Tak disangka, tersangka W mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya.
“Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian tersebut juga terjadi sebanyak tiga kali,” jelas AKBP Wahyu.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka tersebut ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga telah hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.
"Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas AKBP Wahyu.
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.
Dia mengatakan, pihaknya menerima data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun. Aduan kekerasan itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi.
Pada 2020, Polres Jepara telah menerima aduan sebanyak 95 kasus, 2021: 71 kasus, 2022: 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus. Awal tahun ini saja, pihaknya sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1).
AKBP Wahyu meminta agar orang tua senantiasa ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya. Sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Terlebih banyak kasus terjadi di luar rumah dan saat tidak ada pengawasan orang tua.
"Atas semua laporan aduan ini, saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni