get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Bejat, 2 Kakek di Jepara Setubuhi Siswi 13 Tahun hingga Hamil

Jum'at, 01 Maret 2024 | 12:49 WIB
header img
2 kakek tersangka pencabulan anak di bawah umur digelandang di Polres Jepara. (Alip Sutarto)

Tersangka M mencabuli korban pada Juli 2023, sedangkan W di bulan Agustus 2023. "Kedua tersangka masing-masing menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Modus tersangka berpura-pura menjenguk nenek korban. Mereka lalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang hingga terjadi persetubuhan tersebut. 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat terjadinya pencabulan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut